Permendikbud nomor 6 tahun 2021
BAB V
KOMPONEN PENGGUNAAN
DANA BOS REGULER
Pasal 12
(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pasal 13
(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh
sekolah.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(3) Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(4) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau
pembelajaran jarak jauh.
Pasal 14
(1) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan.
(2) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Pasal 15
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa
dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
oleh satuan pendidikan.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya,
sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk
teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana
kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
( Permendikbud Nomor
6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar