VISI SDN KEDUNGOLENG 05: Mewujudkan Siswa Yang Unggul Dalam Prestasi, Jujur, Disiplin, Religius Dan Santun Dalam Pekerti Serta Berwawasan Lingkungan

JUKNIS BOS 2021: Penggunaan Dana BOS Reguler

 Permendikbud nomor 6 tahun 2021

BAB V

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Pasal 12

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Pasal 13

(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(3) Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Pasal 14

(1) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

(2) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 15

Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

( Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


LOGO SEKOLAH

Tamu

Label

2013 (1) 2021 (1) affirmasi (1) akreditasi (7) akreditasi2016 (1) akreditasi2022 (1) alokasi (1) alumni (2) anbk (1) anbk2022 (1) anbk2023 (1) arkas (1) aset (4) bantuan (9) bias (1) bintek (1) bos (8) bos2020 (4) bos2021 (9) calung (1) cgp (9) corona (13) covid19 (18) dapodik (2) darurat (1) data guru (1) dikdas (1) donasi (1) drumband (8) galery (15) gedungsekolah (1) gerakjalan (1) guru (5) gurupenggerak (3) hardiknas (2) hari besar (30) harisantri (4) idulfitri (4) imunisasi (2) Islam (2) jadwal (1) jampelajaran (1) kartini (1) karya ilmiah (1) kbm (24) keagamaan (19) kedungoleng (2) kegiatan (24) kemah (7) kisi-kisi (1) kmd (1) kompetensi guru (1) kondisi (1) kurikulum (10) kurikulum 2013 (1) labelisasi (1) libur (1) lingkungan (1) literasi (1) lomba (14) lombamapsi (6) lombamapsi2023 (3) makalah (1) marchingband (3) mars (1) marssdnkedungoleng05 (1) NISN (1) olahraga (3) p3k (1) pagar (1) paguyangan (3) palestina (1) pas (3) pelatihan (1) pembelian (2) pendidikan dasar (1) pengecatan (1) penilaian (2) penyemprotan (1) perawatan (6) perpisahan (5) perpisahan2023 (1) perpisahanguru (7) perpisahankelas (9) pesantren kilat (15) pgri (5) piknik (1) pip (23) POPDA2023 (1) ppdb (1) praktik (2) praktikpai (2) pramuka (10) presentasi (2) profil (9) PTS (3) puasa (1) ramadhan (2) ramadhan2024 (1) rapatsekolah (3) rapatwalimurid (7) rehab (4) roleplay (1) sarana (34) sd paguyangan (1) sdnkedungoleng05 (2) sehat (1) sekolah dasar (3) sertifikasi (1) siswa (20) soal (1) sticker (1) study tour (12) tanah (2) temansebaya (1) tenda (1) tralis (1) ujian (18) ujian2022 (3) ujian2023 (3) ujian2024 (2) upacara (15) vaksin (2) verifikasi (1)

Arsip Blog