|
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAH RAGA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SD
NEGERI KEDUNGOLENG 05 |
Alamat : Dukuh Cibeler Desa
Kedungoleng Kecamatan
Paguyangan * 52276 NPSN
20326325 NSS 101032904023 Email : kedungolenglima@gmail.com |
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KEDUNGOLENG 05
NOMOR : 421.1/ /2022
Tentang
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM
PROSES BELAJAR MENGAJAR BIMBINGAN/PENYULUHAN
DAN EKSTRAKURIKULER
SEMESTER
GASAL
TAHUN
PELAJARAN 2022/2023
Menimbang |
: |
Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SD Negeri Kedungoleng 05,
perlu menetapkan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan tahun
pelajaran 2022/2023. |
||
|
|
|
||
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan aatas Persturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan; 6.
Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan 7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan; 8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 9.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah; 10.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan
Sebagai Ekstrakurikuler Wajib; 11.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan
Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; 12.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran ; 13.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tahun 2022, tentang Pedoman
Penyusuan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023. |
||
MEMUTUSKAN |
||||
Menetapkan |
: |
|
||
PERTAMA |
: |
Pembagian
tugas guru dan tenaga kependidikan dalam kegiatan belajar mengajar/bimbingan tahun pelajaran 2022/2023 |
||
KEDUA |
: |
Menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk
melaporkan kegiatan belajar mengajar/ bimbingan
seperti tersebut dalam surat keputusan
ini |
||
KETIGA |
: |
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan kepada anggaran sekolah yang sesuai |
||
KEEMPAT |
: |
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya |
||
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan |
||
|
|
Ditetapkan
di : Kedungoleng Pada
Tanggal : 01 Juli 2022 Kepala
Sekolah, SARJONO,S.Pd. NIP. 196604071988061001 Silakan downlod disini |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar